BPOM umumkan kosmetik berbahaya, ini 69 produk yang harus diwaspadai

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan bahwa ada 69 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan harus diwaspadai. Pengumuman ini dilakukan setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap berbagai produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Menurut BPOM, produk-produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan bahan kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan ginjal, sedangkan hidrokuinon dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bahkan kanker.

Beberapa produk yang termasuk dalam daftar produk berbahaya tersebut antara lain krim pemutih wajah, sabun pemutih badan, dan produk perawatan wajah lainnya. BPOM menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dan memeriksa label produk sebelum membeli kosmetik, serta memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan mendapatkan izin dari BPOM.

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk kosmetik ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Penggunaan produk kosmetik ilegal dapat berisiko menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dalam.

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang digunakan, dan lebih teliti dalam memeriksa label dan izin edar produk tersebut. Jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak terdaftar, segera laporkan ke BPOM untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan produk kosmetik berbahaya dan dapat menggunakan produk yang aman untuk kesehatan kulit dan tubuh. Kesehatan adalah investasi terpenting, jadi jangan sampai tergerus oleh penggunaan produk kosmetik yang berbahaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.