Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan terhadap hotel dan restoran di Indonesia. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, PHRI menekankan perlunya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ini.
Menurut PHRI, kebijakan PPN 12 persen dapat berdampak negatif terhadap industri hotel dan restoran, karena dapat menurunkan daya beli konsumen dan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada pendapatan perusahaan, yang kemudian dapat berujung pada pemotongan gaji atau bahkan PHK bagi karyawan.
PHRI menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan PPN 12 persen ini, terutama dalam konteks pandemi Covid-19 yang sedang melanda. Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, kebijakan yang memberatkan sektor pariwisata seperti hotel dan restoran dapat semakin memperburuk kondisi kesejahteraan pekerja.
Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya memberikan insentif atau stimulus kepada industri pariwisata untuk membantu mereka bertahan di tengah krisis. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan industri hotel dan restoran dapat tetap eksis dan tetap dapat memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, solidaritas dan kerja sama antara pemerintah, PHRI, dan stakeholders lainnya sangat diperlukan. Bersama-sama, kita dapat mencari solusi yang terbaik untuk menjaga kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, sambil tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis dan penerimaan negara.