Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Syarat utama untuk membuat paspor baru adalah memiliki KTP asli dan fotokopi. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri Anda dalam pembuatan paspor.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Selain KTP, Anda juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi. KK ini akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga Anda.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran juga merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda memiliki akta kelahiran asli dan fotokopi saat mengurus pembuatan paspor.

4. Surat keterangan domisili
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini akan digunakan sebagai bukti tempat tinggal Anda.

5. Surat izin dari orang tua atau wali (untuk pemohon di bawah umur)
Jika Anda masih di bawah umur, Anda perlu menyertakan surat izin dari orang tua atau wali untuk membuat paspor baru. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda mendapat izin dari orang tua atau wali Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

6. Surat permohonan pembuatan paspor
Terakhir, Anda perlu menyiapkan surat permohonan pembuatan paspor. Surat ini berisi permintaan Anda untuk membuat paspor baru dan alasan mengapa Anda membutuhkan paspor tersebut.

Dengan memenuhi syarat-syarat dokumen di atas, Anda dapat mengurus pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai syarat dokumen untuk membuat paspor baru, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Selamat mengurus pembuatan paspor baru!