Sosialisasi merupakan salah satu hal yang penting dalam menjalankan suatu kebijakan, termasuk dalam implementasi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (MBUK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Kelola dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sosialisasi lebih diperlukan daripada hanya mengandalkan peraturan semata.
Dalam konteks kebijakan BUMN, sosialisasi dianggap sebagai langkah yang penting untuk memperkenalkan dan menjelaskan secara rinci mengenai isi dari Peraturan MBDK tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dengan lebih baik mengenai tata kelola dan pengelolaan BUMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu alasan mengapa sosialisasi dianggap lebih penting daripada hanya mengandalkan peraturan semata adalah karena adanya kebutuhan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait mengenai pentingnya tata kelola dan pengelolaan BUMN yang baik. Dengan adanya sosialisasi yang efektif, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi Peraturan MBDK tersebut.
Selain itu, sosialisasi juga dianggap sebagai langkah yang dapat membangun kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola dan pengelolaan BUMN untuk kepentingan bersama.
Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih terhadap proses sosialisasi Peraturan MBDK kepada seluruh pihak yang terkait. Dengan adanya sosialisasi yang efektif, diharapkan implementasi dari Peraturan MBDK dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi tata kelola dan pengelolaan BUMN di Indonesia.