Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Pelecehan merupakan tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Menurut Kementerian PPPA, pelecehan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan fisik, seksual, psikologis, hingga pelecehan verbal. Semua bentuk pelecehan tersebut merupakan tindakan yang merugikan dan tidak bisa dibiarkan terjadi.

Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya melindungi perempuan dan anak dari pelecehan. Mereka menyatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban pelecehan, sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas utama.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengingatkan bahwa pelaku pelecehan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan pelecehan bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga secara emosional dan psikologis. Oleh karena itu, pelaku pelecehan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam upaya mencegah terjadinya pelecehan, Kementerian PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat diminta untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelopor dalam melawan pelecehan dan melindungi perempuan dan anak.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA tentang pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun individu, harus bersatu dalam melawan pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.