Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan yang banyak disukai oleh masyarakat Indonesia. Namun, seringkali timbul pertanyaan apakah kepiting yang kita makan itu halal atau haram. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi.

MUI menjelaskan bahwa kepiting termasuk dalam golongan hewan yang hidup di air dan memiliki ciri-ciri hewan laut yang halal untuk dimakan. Selain itu, kepiting juga memiliki ciri-ciri hewan yang bersisik, sehingga dapat dikonsumsi oleh umat muslim.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting. Pertama, kepiting harus disembelih atau dimasak dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Kedua, kepiting harus bersih dari kotoran dan harus dimasak dengan bahan-bahan yang halal.

Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya memperhatikan sumber kepiting yang akan dikonsumsi. Pastikan kepiting berasal dari tempat yang terpercaya dan aman untuk dikonsumsi. Hindari membeli kepiting dari penjual yang tidak jelas asal-usulnya atau menjual kepiting yang diduga berasal dari sumber yang tidak halal.

Dengan demikian, kita sebagai umat muslim harus tetap memperhatikan hal-hal tersebut agar dapat menikmati kepiting dengan sejahtera dan aman bagi kesehatan serta keimanan kita. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menikmati kepiting sebagai makanan yang halal dan lezat.